Penerbitan NUPTK Baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016
Bagaimana syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan
Tenaga Kependidikan tahun 2016?
Berikut ini kutipan surat resmi dari
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan Kemendikbud tertanggal 28
Desember 2015.
Menindaklanjuti
surat kami sebelumnya tentang
penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan
Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan
penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai
berikut.
1. Program dan kegiatan di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada
tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang
terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan
Ditjen PAUD dan DIKMAS.
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat
sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap
berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai
tahun 2016.
3. Adapun syarat dan
ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan
Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.
I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus,
dan UPT)
III. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru
bukan PNS
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang
memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK
/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi
guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga
kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen
dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.
Belum memiliki NUPTK melalui proses
verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan
tenaga kependidikan penerima NUPTK
melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen
persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK
CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.
di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari
Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY
selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari
2016 (SK tidak berlaku surut).
VII.
Guru yang aktif tidak dalam dapodik
(Guru Kemenag)
A.
Diajukan oleh operator Disdik
melalui aplikasi verval GTK
B.
Belum memiliki NUPTK melalui
proses verval GTK oleh PDSPK
C.
Kandidat guru
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan
memindai (meng- upload) dokumen persyaratan
melalui aplikasi verval GTK:
i.
Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK
Penugasan dari Disdik
ii.
Guru nonPNS,
a. di sekolah negeri: SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b. di sekolah swasta: SK
Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan
bulan Januari 2016 (5K tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen
persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK
sesuai kebijakan yang ada.
Dokumen lengkap silakan download di sini
0 Response to "Penerbitan NUPTK Baru bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016"
Posting Komentar