Download Juknis BOS Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, yang
selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016.
Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah
daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016.
Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Selain itu, Juknis BOS Tahun 2016 disusun dengan tujuan agar
pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan. Juknis BOS tahun 2016 dapat didownload melalui link
berikut ini:
Program BOS telah dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara
signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Sejak
tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke
provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung
dalam bentuk hibah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik dan meringankan beban biaya operasi bagi peserta
didik di sekolah. Sasaran program BOS adalah semua sekolah di seluruh
Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar
dan Menengah (Dapodikdasmen).
Besar dana BOS Tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai
berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan
pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS Sekolah. Dana
BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh
sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS,
sekolah wajib membuat laporan keuangan. Untuk mempermudah sekolah dalam
penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kemendikbud sistem dan
perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah.
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di
tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS) yang sesuai Juknis BOS dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini bisa ada di laman www.bos.kemdikbud.go.id
Sumber: Juknis BOS 2016
0 Response to "Download Juknis BOS Tahun 2016"
Posting Komentar