Kesempatan Kedua Bagi PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang
belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera
mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja
mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro
Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan
e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal
itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K
26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam
surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS
diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah
melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17
Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan
2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN.
Informasi
BKN sebelumnya disebutkan bahwa PNS yang belum mendaftar e-PUPNS sampai batas
akhir yang ditentukan maka akan terancam dipecat
Berikut salinan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 .
File dapat diunduh disini dan lampirannya di sini.
File dapat diunduh disini dan lampirannya di sini.
0 Response to "Kesempatan Kedua Bagi PNS Yang Belum Melakukan Registrasi PUPNS "
Posting Komentar