Cara Mengetahui Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS di Taspen
Bapak dan Ibu rekan PNS, berikut ini cara untuk mengetahui gaji pensiun dan tunjangan hari tua PNS di PT Taspen. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1.
Kunjungi e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/
2.
Masukkan NIP Lama/NIP Baru/Nomor KPE
Username untuk login
di e-klim.taspen.com/eklim/estimasi/ bisa menggunakan alternatif sebagai
berikut :
a. Masukkan NIP lama
( 9 digit ) Anda sebagai username
b. Masukkan Nomor
Kartu Pegawai Elektonik ( KPE ) Anda ( 18 digit )
c. Masukkan NIP baru
Anda /18 digit ( jika Nomor KPE Anda adalah NIP baru Anda ). Namun mayoritas
Nomor KPE=NIP baru
3.
Masukkan Tanggal Lahir Anda dengan format sesuai ketentuan.
Format tanggal lahir
yang dimasukkan yaitu format: tahun lahir - bulan lahir - tanggal lahir. Contoh
seorang PNS lahir pada tanggal 8 Juli 1965, maka ditulis 19650708 ( 8 digit )
dan tanpa spasi
4.
Klik "Login" dan lihat Hasilnya
Setelah Anda
mengeklik "Login", maka hasil pengecekan estimasi hak pensiun dan THT
PNS akan tampil dengan keterangan biodata Anda yang meliputi :
- NIP baru/lama Anda
- Nama peserta ( Anda )
- Tanggal lahir
- TMT kerja
- Pangkat
- Nomor KPE
- Gaji Pokok ( Gapok )
Estimasi hak pensiun
dan tunjangan hari tua PNS dapat terlihat dengan jelas di bagian bawah halaman
hasil pengecekan tersebut.
Demikian penjelasan
tentang Cara Mengetahui Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS di Taspen. Semoga bermanfaat.


0 Response to "Cara Mengetahui Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS di Taspen"
Posting Komentar