Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk
penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksana program wajib belajar. Tujuan khususnya adalah untuk
membebaskan pungutan meringankan beban siswa. Semua sekolah yang sudah
terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen) menerima dana BOS.
Dana Bos yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dengan besar satuan biaya untuk tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun
dan Tingkat SMP: Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3
bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni,
Juli-September dan Oktober-Desember. Berikut 13 komponen yang bisa
dibiayai dari dana BOS:
1. Pengembangan Perpustakaan
Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi
sekolah. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai
kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru,
mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu
siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan
ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
Komponen ini juga bisa untuk membeli buku pengayaan dan referensi untuk
memenuhi SPM. Selai itu, untuk langganan koran, majalah/publikasi
berkala yang terkait pendidikan (offline/online), pemeliharaan
buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi pustakawan,
pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan,
pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Semua jenis pengeluaran dalam rangka PPDB dan pendataan Dapodikdasmen.
Penggandaan formulir Dapodikdasmen, biaya pemasukan, validasi, update
dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
bahan habis pakai (ATK), sewa internet (warnet), upload data secara
online tidak dapat dilakukan di sekolah. Biaya transportasi, apabila
upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah.
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas
pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan
Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang
ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat
menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai
dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan). Standar
honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan
kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja. Dana BOS
juga dapat untuk pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Membeli alat peraga IPA di tingkat SD;
- Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
- Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
- Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
- Pembelajaran remedial dan pengayaan;
- Pemantapan persiapan ujian;
- Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan PMR;
- Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
- Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak;
- Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda
- Honor mengajar tambahan di luar jam mengajar dan transportnya.
4. Ulangan dan Ujian
Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
Komponen yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal;
Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah,
serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; Biaya transport pengawas
ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak
dibiayai Pemerintah/Pemda.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku
induk peserta didik, buku inventaris. Alat tulis kantor (termasuk tinta
printer, CD dan flash disk). Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah. Pengadaan suku cadang alat kantor. Alat-alat
kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa
Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila
ada jaringan). Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed
modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan).
Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp.
250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
Yang termasuk dalam komponen pengunaan dana BOS ini adalah membeli
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di
sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).
7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. Perbaikan
mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja
dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan.
Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar
mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik. Perbaikan saluran pembuangan
dan saluran air hujan. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honor Bulanan
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
- Tenaga administrasi;
- Pegawai perpustakaan;
- Penjaga Sekolah;
- Petugas satpam;
- Petugas kebersihan;
- Batas maksimum pembayar honor bulanan adalah 15%.
9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah / block
grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang
sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila
tidak disediakan.
Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya
pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan
pendidikan).
Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah
fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan
biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum
(SBU) daerah.
10. Membantu Siswa Miskin
Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
11. Pengelolaan Sekolah
Penggandaan laporan dan surat-menyurat. Insentif bagi tim penyusun
laporan BOS. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di
Bank/Kantor Pos. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan
RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Komputer
Membeli/memperbaiki komputer desktop/work station. Maksimum pembelian 5
unit/tahun baik bagi SD maupun SMP. Membeli/memperbaiki printer atau
printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun.
Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1
unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.
Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah
1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Ketentuan pembelian:
Harus dibeli di toko resmi; Proses pengadaan barang mengikuti peraturan
yang berlaku; Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13. Biaya Lainnya
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan pemerintah, mesin ketik. Peralatan UKS dan obat-obatan. Penanggulangan
dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
Sumber: Juknis BOS 2016
0 Response to "Kegunaan Dana Bos yang Diterima Sekolah "
Posting Komentar