Guru yang Diprioritaskan Mendapat Tunjangan Guru Tahun 2016
Bapak dan Ibu, mari kita simak poin penting surat edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor
1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru
Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru
Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal
sebagai berikut :
1.Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
2.Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud,
dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada
Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai
dengan kriteria.
3.Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota
sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan
calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling
lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati
tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain
sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 dapat diunduh di sini.
Demikian penjelasan tentang Guru yang Diprioritaskan Mendapat Tunjangan Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Guru yang Diprioritaskan Mendapat Tunjangan Guru Tahun 2016"
Posting Komentar