Syarat dan Tata Cara Agar SKTP Cepat Terbit 2019
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Pendidik (SKTP) merupakan salah satu syarat untuk dapat mencairkan tunjangan profesi para guru.
Dulunya disebut sebagai SK Dirjen yang diterbitkan setiap enam bulan sekali.
Untuk tahun ini agak berbeda, karena setiap guru diharapkan dapat mengecek SKTP 2019 sertifikasi masing-masing individu melalui Info GTK.
Ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan SKTP :
1. Memastikan bahwa sertifikat pendidik data kelulusan sesuai dengan database GTK dan nomor registrasi guru (NRG) telah diterbitkan.
Segera hubungi dinas pendidikan setempat jika belum memiliki NRG.
2. Memastikan NUPTK sesuai dengan database Kemendikbud serta terkoneksi dengan NRG.
Jika ada kessalahan serta perbaikan, segera hubungi dinas pendidikan setempat.
3. Sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu harus linier / sejalur agar bisa diakuinya JJM (jumlah jam mengajar).
4. Memastikan jumlah jam mengajar (JJM) terpenuhi dan sinkron dengan Dapodik.
Jika belum dapat memenuhi jumlah jam mengajar mapel linier, dapat memenuhi jumlah jam mengajar dari tugas-tugas tambahan.
Selain itu untuk dapat memenuhi JJM Anda bisa menambah mengajar mapel linier di sekolah lain dengan syarat anda harus mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM
Perlu diperhatikan beda kurikulum beda jumlah jam mengajar yang diakui.
5. Memastikan semua isian terkait status kepegawaian di Dapodik telah diisi dengan benar.
6. Memastikan data usia maksimal 60 tahun. Jika PNS bisa dibuktikan dengan NIP. Jika selain PTK, NUPTK dan data tanggal lahir harus sama.
Anda dapat mengecek data profil sudah valid atau tidak di info GTK.
Silahkan serahkan kembali pada operator sekolahjika ada kesalahan, lalu cetak info GTK untuk kemudian diserahkan ke operator dinas.
Tanpa SKTP, tunjangan profesi pasti terhambat.
Demikian syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan SKTP.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Syarat dan Tata Cara Agar SKTP Cepat Terbit 2019"
Posting Komentar