Cara Mengisi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
Program
Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan
kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang
merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar melalui KIP ini diselenggarakan oleh
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai
dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia
sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar
(KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan
seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai
penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI
hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal
dan non formal.
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan, yaitu :
- Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
- Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).
Pada proses tata cara input, cara usul calon penerima BSM/KIP dari KPS
atau Non KPS, FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi siswa yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan
Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan
KIP karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya
bagi pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau
petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non
KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bagi siswa miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS). Kriterianya adalah sebagai berikut :
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Bagi siswa miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS). Kriterianya adalah sebagai berikut :
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
- Selanjutnya masukan email dan password yang digunakan dalam Dapodik dan klik login.
- Setelah berhasil masuk klik tombol Penjaringan kemudian input penjaringan PIP, Tunggu proses kemudian pilih Jenjang - Tahun - Semeste 2 - Propinsi - Kabupaten - Sekolah, kemudian pilih siswa yang akan diusulkan sebagai data FUS, klik simpan. (lihat gambar)
Untuk diperhatikan, jangan melakukan reload pada aplikasi karena nantinya akan terjadi
error, jika error terjadi sebaiknya logout dulu kemudian login lagi.
Demikian informasi seputar Cara Mengisi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.
Demikian informasi seputar Cara Mengisi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Mengisi Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP)"
Posting Komentar